Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Hakim menyebut Eka hanya menjadi sopir taksi online yang disewa oleh seorang bernama Boma. Dia mengatakan Eka tidak mengetahui rencana penculikan korban.
"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," katanya.
Hakim menyebut Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) saat penculikan terjadi. Hakim menyebut Eka juga tidak mengenal para pelaku.
"Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.
Diketahui, sebelumnya Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Eka sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Jaksa juga menuntut Eka untuk membayar restitusi. Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.
(haf/haf)