Dirut BPJS Kesehatan Audiensi ke KPK, Bahas Upaya Cegah Fraud

Dirut BPJS Kesehatan Audiensi ke KPK, Bahas Upaya Cegah Fraud

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 08 Jul 2026 13:33 WIB
Dirut BPJS Kesehatan melakukan audiensi ke KPK. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Dirut BPJS Kesehatan melakukan audiensi ke KPK. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

BPJS Kesehatan melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud).

Audiensi dipimpin langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito. Prihati menjelaskan, sebagai pejabat baru, dia sengaja menyambangi KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membahas penguatan sistem pencegahan fraud di lingkungan BPJS.

"Di dalamnya banyak hal yang akan kita lakukan terkait dengan edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS," ujar Prihati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola uang iuran peserta yang nilainya mencapai Rp 190 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Ini perlu suatu tata kelola dan integritas yang tinggi. BPJS bertanggung jawab untuk memanfaatkan satu rupiah pun dari pengumpulan dana ini sebesar-besarnya untuk keperluan pembiayaan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN," jelas Prihati.

"Sampai hari ini pesertanya sudah 286 juta, atau hampir 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Ini hal yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," imbuhnya.

Prihati menyampaikan, BPJS Kesehatan sebenarnya sudah lama menjalin kerja sama serta meneken nota kesepahaman (MoU) dengan KPK. Kerja sama tersebut kemudian dipertajam melalui audiensi hari ini yang menghasilkan kesepakatan sejumlah program strategis pencegahan korupsi.

Beberapa program yang disepakati di antaranya penyusunan penilaian risiko korupsi (corruption risk assessment), pembentukan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penyusunan Panduan Pencegahan Korupsi (Pancek), hingga penguatan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WBS). Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menekan celah fraud.

"Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan," kata Prihati.

Di sisi lain, Prihati mengingatkan tindakan fraud bisa dilakukan oleh siapa saja dalam ekosistem kesehatan, baik oleh peserta, fasilitas kesehatan (faskes), dokter, maupun pihak internal BPJS sendiri. Potensi risiko inilah yang diminimalisasi melalui asistensi dari KPK.

Ia menyebutkan hingga saat ini estimasi temuan fraud di BPJS Kesehatan berkisar di angka Rp 6 triliun. Angka tersebut terus diupayakan turun melalui berbagai langkah mitigasi berkala.

"Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah tidak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp 6 triliun, sudah tidak sebesar itu ya," tuturnya.

"Tetapi sekali lagi, semua pihak yang terkait dengan pembiayaan pelayanan kesehatan di sistem asuransi BPJS ini akan sama-sama berkomitmen mengurangi atau mencegah fraud. Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, menjelaskan, dalam pertemuan ini, muncul kesepakatan langkah pencegahan baru yang belum tercantum pada nota kesepahaman sebelumnya.

"Dalam forum tersebut didiskusikan juga hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada dalam klausul MoU antara KPK dan BPJS Kesehatan. Tadi sudah disebutkan terkait dengan Corruption Risk Analysis, kemudian juga dengan Paksi, Whistleblowing System, dan sebagainya," ungkap Eko.

Eko menegaskan upaya pencegahan penyelewengan dana di tubuh BPJS Kesehatan menjadi salah satu fokus utama KPK. Sebab, jaminan kesehatan merupakan sektor krusial yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas.

"Ini kenapa kemudian menjadi concern KPK, karena kita mengetahui bersama bahwa BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya perlu dikawal sehingga nanti layanannya lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia," pungkasnya.

Lihat juga Video: Kala Dirut BPJS Singgung RI Jadi Negara Paling Bahagia

Halaman 2 dari 3
(kuf/isa)


Berita Terkait