Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Bobby Hamzar Rafinus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Saat bersaksi, Bobby menyebut Hery mempunyai sikap arogan.
Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Bobby awalnya ditanya oleh jaksa mengenai sosok Antoni Hilman.
Bobby menjawab bahwa Antoni Hilman adalah saudara jauh dari ibunya. Jaksa bertanya kembali mengapa Bobby menghubungi Antoni Hilman.
"Saya menanyakan kepada kerabat itu mengenai pengalaman yang bersangkutan ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Saudara Hery Susanto," jawab Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa saudaranya itu pernah berada dalam satu organisasi yang sama dengan Hery. Dan Bobby ingin mencari tahu seperti apa gaya Hery dalam berorganisasi.
Mendengar jawaban Bobby, jaksa pun penasaran. Jaksa lantas menanyakan pengalaman seperti apa yang ingin didalami oleh Bobby kepada Antoni terkait sosok Hery.
Bobby kemudian menjelaskan pengalamannya melihat sikap Hery yang dinilai sudah tak wajar. Menurut Bobby, selama 30 tahun bekerja sebagai ASN, dia baru menemukan sikap yang menurutnya tak wajar ditunjukkan oleh seorang pejabat dalam sebuah rapat pleno.
"Saudara Saksi, yang Saudara maksud tidak wajar itu boleh tidak? Apa yang dimaksud tidak wajar?" tanya jaksa.
"Tidak wajar adalah pertama menantang pimpinan rapat," jawab Bobby.
Jaksa kembali memperdalam bentuk sikap menantang seperti apa yang ditunjukkan Hery. Namun, ketika Bobby hendak menjawab, pihak penasihat hukum Hery menyanggah dengan menyebut pembahasan yang dilakukan antara jaksa dan Bobby sudah di luar dari substansi perkara.
(kuf/jbr)