Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi

Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB
Sidang terdakwa eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto
Sidang terdakwa eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, diduga mempengaruhi anak buahnya agar mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan korporasi pertambangan. Salah seorang anak buah Hery di Ombudsman mengakui adanya atensi dari Hery saat melakukan verifikasi laporan terkait korporasi tersebut.

Awalnya Patnuaji sebagai Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman menceritakan tentang proses pelaporan di institusinya. Jaksa kemudian mendalami perihal dugaan intervensi yang dilakukan Hery.

"Apakah diperbolehkan anggota dari Ombudsman itu untuk memerintahkan untuk mempercepat verifikasi ataupun pleno?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Keduanya merupakan korporasi pertambangan yang tersangkut regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar membuat masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi. Jaksa menduga ada main mata antara Hery dan korporasi tersebut.

Kembali pada kesaksian Patnuaji. Jaksa menanyakan tentang pengaruh Hery dalam proses verifikasi laporan dugaan maladministrasi tersebut.

"Apakah tindakan terdakwa pada saat diatensi laporan masyarakat, Toshida, mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut pada saat itu?" tanya jaksa.

"Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya. Di bagian itu," jawab Patnuaji.

"Berarti mempengaruhi prosesnya begitu? Bagaimana tindakan saudara terhadap atensi dari terdakwa?" tanya jaksa lagi.

"Jawaban saya di WA adalah 'Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan laporan, berkasnya bisa dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau di rapat pleno'," jawab Patnuaji.

Jaksa menduga atensi langsung yang dilakukan Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain 2 korporasi di atas, Hery juga diduga menerima uang pelicin agar Hery menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi (untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya) oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.

Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut.

Berikut detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).

Lihat juga Video: Kasus Korupsi Nikel yang Libatkan Eks Ketua Ombudsman Masuki Babak Baru

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)


Berita Terkait