Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dalam kasus dugaan korupsi importasi. Sidang perdana Budiman akan digelar pada 28 Juli 2026.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 41 atas nama Terdakwa mantan Kasi Intelijen BC Budiman Bayu Prasojo (kasus Bea Cukai) dan dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Perkara Budiman akan diadili oleh ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu. Jaksa KPK M Takdir Suhan sebelumnya mengatakan Budiman akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 5,7 miliar.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya, Rabu (15/7).
Dia mengatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam persidangan. Dia mengatakan jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan tanggal persidangan.
"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang, termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucapnya.
Sebagai informasi, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Persidangan Rizal, Sisprian dan Orlando memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, tiga terdakwa penyuap telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Mereka ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Berikut vonis lengkapnya:
1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tonton juga video "Hakim & Jaksa Sidak Rumah Dinas Negara yang Dihancurkan di Surabaya"
(mib/whn)