Pria berinisial MY kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah iseng mengirim teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia tak menyangka teror bom gara-gara urusan seragam sekolah membuatnya berujung ditahan polisi.
Ancaman bom itu dikirim oleh tersangka saat siswa sedang melakukan upacara pada Senin (13/7) pagi. Teror bom tersebut dikirim melalui pesan pribadi ke seorang guru dan baru dibuka setelah upacara selesai.
Tersangka MY, yang merupakan orang tua salah satu murid di sekolah tersebut, sempat menjemput pulang anaknya. Setelah penyisiran Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror, hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi.
Tersangka Menyesal
MY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, dalam pemeriksaan di kantor polisi, MY mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
"Dan pemeriksaan kembali, sebenarnya Tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, dikutip Kamis (17/7/2026).
Tersinggung soal Seragam
Polisi mengungkap motif di balik MY mengirim ancaman bom ke sekolah tersebut karena tersinggung perkara seragam sekolah.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," jelasnya.
Ketersinggungan MY itu terjadi saat dia menanyakan soal seragam sekolah. Namun tanggapan dari pihak sekolah membuatnya sakit hati dan kesal hingga nekat mengirim pesan ancaman bom.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu' kan begitu lho. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu lho," jelasnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian setelah 1x24 jam tentunya penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Sebelum 24 jam dilakukan gelar perkara terhadap perkara yang diduga dilakukan Saudara MY tersebut, dan kemarin sore peserta gelar sepakat terhadap pelaku maksud saya, ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
MY kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung mulai Selasa, 14 Juli 2026.
"Kemudian karena statusnya sebagai tersangka tersebut, mulai terhitung mulai kemarin tanggal 14 Juli, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan," pungkasnya.
Tonton juga video "Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, 1 Siswa Diamankan"
(mea/dhn)