Pemerintah resmi meluncurkan Biosolar B50 sebagai bagian dari upaya mendiversifikasi energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan B50.
Peluncuran B50 dilakukan di Rest Area Km 57, Karawang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (9/7/2026). Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menlu Sugiono, Seskab Teddy Indra Wijaya, serta jajaran Kabinet Merah Putih lainnya.
Sebelum memasuki area peresmian, Prabowo terlebih dulu melakukan gallery walk. Pada momen ini, Prabowo mendengarkan penjelasan terkait Biosolar B50, mulai komposisi, proses produksi, hingga uji coba oleh Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi.
RI Negara Pertama yang Terapkan B50
Dalam sambutannya, Prabowo menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan biodisel 50% ke bahan bakar solar. Kebijakan ini untuk megurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan ini bukan hanya pencapaian teknologi. Tapi juga sebagai bukti Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam sendiri.
"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.
Apa Itu Program B50?
Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi.
Pemerintah menilai implementasi B50 bukan sekadar meningkatkan porsi biodiesel dalam solar. Program ini juga menjadi langkah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.
Dalam masa transisi, badan usaha penyedia BBM diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah melalui pengujian komprehensif di enam sektor, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api.
(rfs/dek)