Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). TPPO itu diselubungi dalam bentuk kafe karaoke yang dikenal dengan nama 'Tenda Biru'.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat. Rita mengatakan ada beberapa anak di bawah umur yang ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi pun langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.
Ia menambahkan, para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke tersebut. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga kuat melakukan praktik TPPO.
"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," ujarnya.
"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," tambah Rita.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut, dengan delapan di antaranya masuk kategori anak-anak. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun, serta disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.
Berawal dari Kasus WNA Pedofil
Kasus ini bermula saat polisi mengusut informasi mengenai adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat prostitusi anak. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan profiling.
"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Polisi mendalami informasi yang beredar melalui Subdit 2 yang membidangi masalah penanganan kekerasan terhadap anak dan siber, serta Subdit 3 yang membidangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, polisi tidak menemukan fakta soal keterlibatan WNA dalam praktik prostitusi anak di Jakarta. Penyelidikan pun diarahkan ke wilayah Cibitung, Bekasi.
"Informasi yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tetapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan," kata Rita.
"Dari situ semua, kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambahnya.
Ditres PPA-PPO terus mendalami informasi terkait WNA yang diduga terlibat prostitusi anak dengan berkoordinasi bersama Siber Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Rita menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Jepang di Indonesia jika ditemukan bukti keterlibatan warga negaranya.
"Kalaupun memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Duta Besar Jepang yang ada di Indonesia. Kemudian yang paling utama, kami berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk menemukan ini," jelasnya.
Rita menjelaskan, dalam pengecekan sebelumnya di Lokasari, Jakarta Barat, penyidik menemukan bahwa PSK yang dipekerjakan seluruhnya sudah berusia dewasa. Namun, polisi menegaskan akan menyapu bersih dan mengusut tuntas jika ditemukan fakta baru mengenai eksploitasi anak.
"Seperti halnya waktu kita tindak di daerah Lokasari, itu disebutkan dalam konten memang ini adalah anak. Namun pada nyatanya, posturnya memang seperti anak-anak, tetapi begitu kami identifikasi umurnya berdasarkan kartu kependudukan, dia sudah dewasa. Hal yang sama juga berlaku untuk yang di Cibitung. Manakala kita temukan memang ada indikasi memanfaatkan anak dalam aktivitas seksual, penggalian informasi ini nanti dari hasil tindak lanjut penyidikan pasti akan kita kembangkan," papar Rita.
Peran Tersangka
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing di empat kafe yang dibongkar polisi. Namun, mereka juga menyambi melakukan TPPO terhadap anak-anak di sela-sela waktu kerjanya.
"Mereka merangkap. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya juga iya. Jadi, memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tetapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi, kalau dia bisa menjual, dia dapat bonus," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan, anak-anak tersebut terjebak bekerja di kafe karena desakan kebutuhan ekonomi. Mayoritas dari korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa mereka akan dijadikan PSK.
"Ya, mereka memang ada yang sengaja mengantarkan ke situ atau datang sendiri karena tahu itu kawasan tempat hiburan. Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja, tidak sampai bersetubuh. Namun, ada juga yang memang akhirnya tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," pungkas Rita.
Tonton juga video "Bongkar Kasus PSK Anak di Bekasi, Polisi Awalnya Usut Viral WNA Pedofil"











































