Komisi I DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) memasuki tahap lanjutan. Dalam waktu dekat, draf tersebut akan dibawa ke uji publik untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Ya, untuk sementara seperti itu dan alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan-pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik," kata anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal (Deng Ical) di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, uji publik dilakukan secara bertahap. Anggota DPR bersama pemerintah akan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat agar substansi RUU semakin komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji publik itu secara parsial, teman-teman anggota DPR dan pemerintah, kita minta untuk bisa menyerap masukan-masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya apakah draf RUU sudah dapat diakses publik, Rizal mengatakan seharusnya naskah tersebut telah tersedia di laman DPR. Namun, ia menegaskan draf masih bersifat dinamis karena terus diperbarui mengikuti perkembangan pembahasan.
"Harusnya sudah ada di website DPR. Draf ini memang sangat dinamis karena masing-masing anggota sudah diberikan dan kita sudah bikin telaahnya," ungkapnya.
Politikus PKB itu mengatakan fraksinya juga telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU. Pembahasan, kata dia, berlangsung secara intensif, tidak hanya dalam rapat formal, tetapi juga melalui komunikasi antarpihak di luar forum resmi.
"Hampir tiap saat kita berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kita ingin menyempurnakannya. Jadi ada juga model baru ini karena kita berinteraksinya itu melalui grup WA juga, jadi bukan hanya terjadi di ruang rapat," jelasnya.
"Sehingga teman-teman, terutama di Komdigi, kemudian di beberapa kementerian/lembaga yang berurusan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, kemudian beberapa lembaga lain ini memiliki payung hukum yang cukup untuk mengantisipasi berbagai perkembangan," katanya.
Rizal mengatakan selama ini pengaturan terkait keamanan siber masih tersebar di berbagai aturan. Karena itu, DPR ingin menghadirkan satu regulasi yang dapat menjadi payung hukum di bidang keamanan dan ketahanan siber.
"Nanti bisa benar-benar adaptif dengan berbagai perkembangan aktual," ujarnya.
Menurutnya, melalui RUU KKS, pemerintah juga ingin memastikan Komdigi bersama lembaga terkait memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menghadapi ancaman siber yang berkembang semakin kompleks.
"Jadi, bukan hanya sekadar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang TNI yang baru, tetapi juga undang-undang di bidang penyiaran dan digital, sehingga ini menjadi payung hukum," tuturnya.
Simak Video "Video Ketua Komisi I Sudah Telepon Menhan: Tak Ada Kedaulatan Udara RI Diberikan ke AS"
[Gambas:Video 20detik]
(bel/rfs)











































