Minta Keadilan, Korban Pelecehan Laporkan Legislator ke Ketua DPRD Kota Serang

Minta Keadilan, Korban Pelecehan Laporkan Legislator ke Ketua DPRD Kota Serang

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 17:41 WIB
Wanita asal Pandeglang korban pelecehan seksual melaporkan oknum legislator ke Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Korban mencari keadilan. (dok Ist)
Keluarga wanita asal Pandeglang korban pelecehan seksual melaporkan oknum legislator ke Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Korban mencari keadilan. (dok Ist)
Kota Serang -

Wanita asal Pandeglang, Banten, berinisial NW (40), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Serang, mendatangi Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. NW mendatangi Ketua DPRD Kota Serang untuk mencari keadilan.

"Kami menyampaikan aduan kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Serang," kata korban, NW, Selasa (30/6/2026).

NW telah membuat laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut ke Mapolres Pandeglang. Namun, menurutnya, kasus ini belum ada perkembangan dan kepastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga kini belum ada progres dan kepastian status hukum," kata NW.

Adik korban, Hermawan, menjelaskan kehadiran korban dan keluarga ialah meminta agar DPRD tidak memberikan perlindungan hukum dan politik kepada terduga pelaku. Ia berharap kasus ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kami berharap tidak ada perlindungan, baik dari sisi politik maupun hukum. Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hermawan.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus dari pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini segera ada kepastian hukum.

"Terkait perkembangan kasus, kami berharap agar segera ada kepastian," katanya.

Respons Ketua DPRD Kota Serang

Terkait kedatangan pihak korban, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengatakan DPRD Kota Serang akan menyiapkan sanksi administrasi apabila terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Kalau sudah berstatus tersangka, sanksinya berupa skorsing selama tiga sampai lima bulan. Selama masa skorsing, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan fasilitas sebagai anggota Dewan," ucap Muji Rohman.

Muji melanjutkan langkah tersebut diambil bagian dari bentuk komitmen DPRD dalam menjaga integritas lembaga. Jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa, ia meminta kepada partai pengusung agar dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).

"Kalau sudah menjadi terdakwa, kami akan mengusulkan kepada partai yang bersangkutan agar dilakukan PAW," katanya.

Diketahui, kasus pelecehan itu berawal ketika korban dan terduga pelaku membahas terkait biaya sewa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seusai obrolan itu, tiba-tiba pelaku melakukan pelecehan seksual.

Lihat juga Video: Terduga Pelaku Pelecehan Atlet Menembak Dinonaktifkan Perbakin

(jbr/jbr)


Berita Terkait