Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku tidak mengetahui adanya lampiran tentang penguncian Chrome OS di Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Jujur saya akui bahwa pada saat saya menandatangani dokumen ini, saya tidak menyadari bahwa satu dari 10 lampiran yang ada, bayangkan hanya satu dari 10 lampiran yang memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Saya jujur tidak mengetahui. Sebagaimana telah saya sampaikan, tidak mungkin saya membaca setiap halaman lampiran dari peraturan rutin semacam ini," ujar Nadiem saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Nadiem mengaku menaruh kepercayaan penuh pada sekjennya untuk menyusun seluruh lampiran tersebut. Ia mengatakan secara hukum administrasi negara, menteri tidak bertanggung jawab atas anggaran dan pengadaan yang dilaksanakan melalui APBD di daerah.
"Permendikbud ini diangkat, yang Nomor 5 Tahun 2021, diangkat semata-mata karena satu-satunya dokumen yang saya tanda tangani. Namun, kalaupun ada kemahalan harga atas laptop-laptop yang dibeli oleh anggaran DAK, hal itu sudah di luar kewenangan Menteri," ucapnya.
Nadiem mengklaim menjalankan mandat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan digitalisasi pendidikan dan memanfaatkan teknologi. Dia mengatakan Jokowi memerintahkan untuk segera membangun platform teknologi pendidikan dalam rapat kabinet paripurna pertama.
"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut, bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada. Dan dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemendikbudristek," ujarnya.
Nadiem mengatakan fokus utamanya dalam digitalisasi pendidikan adalah pengembangan aplikasi yang melekat kepada kebijakan. Ia mengatakan narasi yang menyebut bahwa proyek Chromebook menghabiskan Rp 9,9 triliun merupakan pengaburan tata kelola anggaran.
(mib/haf)