×
Ad

Sidang Tuntutan Bos Blueray di Kasus Suap Bea Cukai Digelar 22 Juni

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 12 Jun 2026 21:35 WIB
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Sebanyak tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai telah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa pada sidang 22 Juni 2026.

Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, John Field mengaku mengetahui jika memberikan uang ke penyelenggara negara dapat menimbulkan masalah hukum. John mengaku terpaksa memberikan uang ke pejabat Bea Cukai.

"Kalau tahu kenapa tidak takut?" tanya hakim.

"Karena terpaksa, Yang Mulia," jawab John.

John mengatakan inisiatif pemberian uang itu berasal darinya. Menurut dia, Andri dan Deddy hanya menjalankan perintah darinya.

"Perintah atau ajak atau bagaimana?" tanya hakim.

"Saya perintah, Yang Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya," jawab John.

"Yang punya kehendak atau inisiatif untuk memberi di antara bertiga siapa?" tanya hakim.

"Dari saya, Yang Mulia," jawab John.




(mib/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork