KaisarTV melaporkan Ecohome Indonesia atas dugaan pelanggaran ITE dan hak cipta terkait konten podcast mereka. Ecohome Indonesia kemudian merespons laporan itu.
Respons tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Ecohome Indonesia seperti dilihat, Selasa (9/6/2026). Respons itu disampaikan oleh kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu.
Dia mengatakan Ecohome telah merespons somasi dari KaisarTV pada 4 Juni 2026. Agust menyebut ada sejumlah poin dalam tanggapan ke KaisarTV, salah satunya permintaan merasionalisasikan permintaan ganti rugi Rp 1.080.000.000 (Rp 1 miliar).
"Isi tanggapan kami, yang seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak KaisarTV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust.
Dia menyatakan pihak Ecohome tidak dapat memenuhi ajakan KaisarTV untuk bertemu secara langsung. Agust menyebut pihaknya berharap ada balasan tertulis lebih dulu sebelum pertemuan terjadi.
"Kami berusaha meyakinkan KaisarTV dengan mengatakan kami akan dengan total dan sungguh-sungguh mentransformasikan perhitungan dari KaisarTV sepanjang ada detailnya, apalagi merupakan suatu ketentuan yang tidak lagi dapat diperdebatkan," ujarnya.
Menurutnya, ada 4 detik potongan konten KaisarTV yang digunakan dari total 30 detik konten kliennya. Dia menyebut tidak ada penjelasan dari KaisarTV terkait kerugian KaisarTV dan keuntungan Ecohome setelah video itu ditayangkan.
"Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," tulisnya.
(haf/haf)