Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi. Pelaporan ini dibuat buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurlette mengatakan potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut hal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dari video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade di kanal YouTube Coktro TV dan potongan video yang diunggah Permadi di akun Facebook.
Ade dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
Permadi Arya alias Abu Janda. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk," imbuhnya.
Redaksi detikcom telah menghubungi Ade Armando untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Ade Armando.
Sementara itu, Abu Janda menanggapi laporan tersebut dengan singkat. Menurutnya, laporan tersebut merupakan 'dendam politik'.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda.
Simak juga Video: Ini Kata Abu Janda soal Poster Dirinya Jadi Komisaris Jasamarga












































