KaisarTV Polisikan Ecohome Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran ITE dan Hak Cipta

KaisarTV Polisikan Ecohome Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran ITE dan Hak Cipta

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jun 2026 10:02 WIB
Pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE dan hak cipta oleh KaisarTV. (Dok. Istimewa)
Pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE dan hak cipta oleh KaisarTV. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

KaisarTV melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menyebutkan pihaknya membuat laporan setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV dipakai tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.

Dalam konten yang diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka. Gafur menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gafur berharap proses hukum ini merupakan komitmen menjaga ekosistem kreatif, hak kekayaan intelektual, dan edukasi agar karya kreatif dihargai.

Pengacara KaisarTV, Army Mulyanto, mengatakan perlindungan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim industri kreatif. Dia mengatakan perlindungan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.

Duduk Perkara

Pada 29 November 2024, KaisarTV memublikasikan episode podcast K-PODS berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr Hans Kristian #KPODS' di channel YouTube KaisarTV. Episode tersebut diproduksi oleh tim KaisarTV dengan biaya, kru, dan fasilitas studio sendiri.

Pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan akun resmi Instagram @ecohome_indonesia mengunggah konten pada 24 Maret 2026 yang isinya ialah potongan konten podcast KaisarTV dan mendistribusikannya ke Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads untuk kepentingan promosi komersial produk air fryer.

KaisarTV menyatakan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut. KaisarTV juga mengaku telah mengirimkan somasi melalui pengacara Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026 ke Ecohome Indonesia. Somasi itu menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.

PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya pada 4 Juni 2026 yang isinya disebut mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf, namun tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional. KaisarTV kemudian melapor ke polisi.

Respons Ecohome Indonesia

Ecohome Indonesia telah merespons laporan tersebut. Respons tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Ecohome Indonesia seperti dilihat, Selasa (9/6). Respons itu disampaikan oleh kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu.

Dia mengatakan Ecohome telah merespons somasi dari KaisarTV pada 4 Juni 2026. Agust menyebut ada sejumlah poin dalam tanggapan ke KaisarTV, salah satunya permintaan untuk merasionalisasikan permintaan ganti rugi Rp 1.080.000.000 (Rp 1 miliar).

"Isi tanggapan kami, yang seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak Kaisar TV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini