Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2026 14:25 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap S
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. Untuk diketahui, Syamsul dijerat kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan praperadilan ini diajukan Syamsul pada Rabu (3/6) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (17/6).

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

Tonton juga Video Penampakan Bupati-Sekda Cilacap Berompi Oren

(mib/eva)


Berita Terkait