KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati

KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 06 Mei 2026 14:46 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil sejumlah saksi terkait terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. KPK memanggil tiga pejabat di Pemkab Cilacap dengan jabatan Kepala Dinas.

"Hari ini Rabu (6/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Panggilan itu untuk pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Total ada 4 saksi yang dipanggil, berikut rinciannya:

1. Wahyu Ari Pramono Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap
2. Ferry Adhi Dharma Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap
3. Kardiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap
4. Hamzah Amzah Syafroedin Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap

Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

Lihat juga Video 'Penampakan Bupati-Sekda Cilacap Berompi Oren':

(ial/idn)



Berita Terkait