Ketua Komisi III DPR mengusulkan agar keterlibatan anggota Polri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) turut diatur lebih rinci dalam RUU Polri. Menurutnya, netralitas anggota Polri tak hanya terkait politik praktis dan pemilu.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR membahas masukan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Mulanya, Habiburokhman mempertanyakan etika jika anggota Polri mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu.
"Misalnya ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya?" kata Habiburokhman.
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," sambungnya.
Menurutnya, Polri merupakan institusi milik seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang organisasi. Sebab itu, dia menilai penting untuk mengantisipasi potensi munculnya kesan keberpihakan jika pejabat Polri memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu.
"Kan itu kan misalnya polisi, polisi itu kan, Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah', nah itu seperti apa?" ujarnya.
(amw/isa)