Ketua Komisi III DPR mengusulkan agar keterlibatan anggota Polri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) turut diatur lebih rinci dalam RUU Polri. Menurutnya, netralitas anggota Polri tak hanya terkait politik praktis dan pemilu.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR membahas masukan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Mulanya, Habiburokhman mempertanyakan etika jika anggota Polri mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu.
"Misalnya ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya?" kata Habiburokhman.
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," sambungnya.
Menurutnya, Polri merupakan institusi milik seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang organisasi. Sebab itu, dia menilai penting untuk mengantisipasi potensi munculnya kesan keberpihakan jika pejabat Polri memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu.
"Kan itu kan misalnya polisi, polisi itu kan, Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah', nah itu seperti apa?" ujarnya.
"Nah, ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai gagasan tersebut penting. Hal itu untuk menjaga posisi Polri sebagai institusi yang netral dan menjadi milik seluruh elemen bangsa.
"Ini saya kira pikiran yang sudah relatif maju ya. Jadi memang Polri itu kan milik semua golongan, ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," ujarnya.
Meski begitu, Cecep menilai pengaturan mengenai afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu tak harus dimasukkan secara rinci ke dalam RUU Polri. Menurutnya, ketentuan tersebut bisa diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.
"Jadi makanya bahasa saya itu ya meskipun ini apa tidak menggunakan hak pilih, tapi harus dipertahankan ya institusi polisi sebagai institusi yang netral," ujarnya.
"Betul tadi ya, bisa saja sih pimpinan menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini mungkin di situ. Kalau pikiran saya. Jadi tidak usah di undang-undang tapi jadi catatan," imbuh dia.
Tonton juga video "Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman"











































