×
Ad

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 16:23 WIB
Eks Wamenaker Noel (Rifkianto Nugroho/detikFoto)
Jakarta -

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," kata Noel seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengaku salah dan menerima vonis tersebut sebagai konsekuensi kesalahannya dan wujud tanggung jawabnya.

"Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork