Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 16:23 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kem
Eks Wamenaker Noel (Rifkianto Nugroho/detikFoto)
Jakarta -

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," kata Noel seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel juga meminta maaf kepada istri dan anaknya. Noel mengaku salah dan menerima vonis tersebut sebagai konsekuensi kesalahannya dan wujud tanggung jawabnya.

"Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video: Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya

Halaman 2 dari 2
(mib/isa)


Berita Terkait