Sidang vonis tersebut digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Tipikor Serang. Sidang dipimpin majelis hakim Sinta G Pasaribu. Hakim menyebut Oya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oya Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sinta.
Selain pidana badan, Oya dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari penjara.
"Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari," ujar Sinta.
Sedangkan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara.
2 Terdakwa Bebas
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, divonis bebas oleh hakim.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Sinta.
Sinta memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sinta juga memerintahkan uang Rp 559 juta yang dititipkan di rekening Kejari Lebak dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Lebak yang meminta hakim menghukum terdakwa Oya Masri dengan penjara 4,5 tahun.
Selain pidana badan, Oya dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,3 miliar atau pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti masing-masing Rp 123 juta dan Rp559 juta.
Sedangkan Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Rugikan Negara Rp 2 Miliar
Diketahui, kasus ini diusut Kejaksaan Negeri Lebak pada Desember 2025. Disampaikan, pada 2020, BUMD milik Pemkab Lebak itu mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD.
Pada tahun tersebut, terdakwa menjalankan proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), pelaksanaan perbaikan pompa air, dan belanja operasional noninvestasi.
Jaksa menemukan bukti transaksi pembayaran penuh, namun realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen, dugaan mark up satuan harga, pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana teknis anggaran (RTA), serta pengondisian pemenang tender. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. (aik/ygs)











































