×
Ad

Hakim Kabulkan Praperadilan, TAUD Harap Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 02 Jun 2026 16:58 WIB
Perwakilan TAUD seusai sidang praperadilan di PN Jaksel. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menganggap putusan ini sebagai angin segar penegakan hukum.

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," ujar perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Al Ayubbi berharap putusan ini memberikan kepastian hukum. Dia mengaku sempat bingung dengan proses penanganan laporan terkait penyiraman air keras Andrie Yunus.

"Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata dia.

Dia berharap kasus Andrie Yunus diusut secara tuntas dan utuh. Menurut dia, penegak hukum wajib mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual.

"Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini," ujarnya.




(tsy/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork