×
Ad

Hakim Kabulkan Gugatan TAUD Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2026 11:06 WIB
Sidang praperadilan TAUD di PN Jaksel (detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Hakim menyatakan TAUD punya kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras.

Hakim juga menguraikan pertimbangan dalam putusan ini. Hakim menyebut penyidikan laporan polisi belum pernah dihentikan.

"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3," kata hakim Suparna.

Hakim menyatakan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai aturan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon," ujar hakim.




(dcom/dcom)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork