Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat dan memunculkan stigma negatif.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah 'barbar' memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.
Aljufri menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga marwah kampung halaman.
"Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" serta prinsip "di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung". Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain," kata Aljufri dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, menurutnya, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti.
(maa/gbr)