Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada Juli 2026. Iman Sukri menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Aceh (DPRA).
Awalnya, Wakil Ketua II DPR Aceh, Ali Basrah, dalam rapat Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), meminta kepastian kapan RUU tersebut akan disahkan menjadi UU. DPRA ingin memberi kejelasan kepada masyarakat Aceh terkait RUU tersebut.
"Ini kami ingin mendapatkan informasi, Pak. Kira-kira kapan draf ini bisa menjadi undang-undang? Ini mohon bantuan, mohon dukungan, mungkin penjelasannya juga, Pak. Sehingga kami, Pak gubernur nanti, ya bisa menjelaskan ini ya kepada rakyat dan masyarakat Aceh ketika kembali ke Aceh," kata Ali.
Menjawab Ali, Iman Sukri menyebut Baleg DPR akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Pemerintahan Aceh. Legislator PKB ini menyebut usulan dari DPRA akan didiskusikan dalam Panja untuk menghasilkan satu keputusan.
"Kalau prosesnya di Baleg, setelah RDPU ini kita langsung panja, Pak. Masukan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita sesuaikan dengan draf panja. Besok siang rencananya kita pleno pengambilan keputusan di tingkat Baleg," ungkap Iman Sukri.
"Habis itu menunggu Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan DPR itu mengagendakan rapat paripurna tahap satu. Setelah itu kita nunggu apa, DIM, Surpres dan DIM dari pemerintah langsung kita bahas," sambungnya.
(dwr/rfs)