Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Fraksi-fraksi menyetujui RUU tersebut.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan hasil harmonisasi RUU Migas akan diproses ke tahap berikutnya.
"Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob, dilihat di YouTube TV Parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.
"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian.
Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata "kontraktor" juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
"Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata "dalam" diganti kepada "pada", dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik," ujarnya.
Berdasarkan aspek teknis, substansi, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menilai RUU Migas hasil harmonisasi dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.
(amw/idh)









































