Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Dirjen SDA Kemen PU) inisial DP bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam sejumlah proyek. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai DP bersama dua orang lainnya diduga menerima gratifikasi dalam proyek Kemen PU.
Ketiga tersangka diduga korupsi pada Ditjen SDA Kemen PU dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kement PU. Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan, Kamis (21/5).
Tiga tersangka tersebut ialah:
1. DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026
2. RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya
3. AS selaku pejabat PPK
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
"Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.
Kejaksaan terus mengembang kasus gratifikasi proyek di lingkungan Ditjen SDA Kemen PU. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Kejati DKI sudah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan berada di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
(rfs/rfs)