Duduk Perkara Suap 'Serba 2' Bikin Eks Dirjen SDA Kemen PU Tersangka

Duduk Perkara Suap 'Serba 2' Bikin Eks Dirjen SDA Kemen PU Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2026 07:00 WIB
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Dwi Purwantoro. (Mulia Budi/detikcom)
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Dwi Purwantoro. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Dirjen SDA Kemen PU) inisial DP bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam sejumlah proyek. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai DP bersama dua orang lainnya diduga menerima gratifikasi dalam proyek Kemen PU.

Ketiga tersangka diduga korupsi pada Ditjen SDA Kemen PU dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kement PU. Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.

"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan, Kamis (21/5).

Tiga tersangka tersebut ialah:
1. DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026
2. RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya
3. AS selaku pejabat PPK

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.

"Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.

Kejaksaan terus mengembang kasus gratifikasi proyek di lingkungan Ditjen SDA Kemen PU. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kejati DKI sudah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan berada di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.


DP Terima Suap Rp 2 Miliar dan 2 Mobil Mewah

DP diduga menerima suap atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar. Selain itu, DP juga diduga menerima 2 unit mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.

"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot.

Sedangkan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (21/5) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus korupsi Rp 16 miliar di Kementerian PU (Mulia Budi/detikcom)Tersangka kasus korupsi Rp 16 miliar di Kementerian PU. (Mulia Budi/detikcom)

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," ujarnya.

DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.


Menteri PU Jamin Tak Akan Tutupi Apa Pun

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo angkat bicara usai mantan anak buahnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar. Dody menegaskan tak akan menutupi kasus tersebut.

"Apa yang terjadi di sana, bagaimana seterusnya, kenapa di sana begitu, monggo ditanya kepada pak jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun," kata Dody Hanggodo dalam media briefing di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Dody mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik kecurangan, seperti korupsi. Dody menuturkan komitmen itu dipenuhi dengan mengizinkan Kejati DKI Jakarta menggeledah kantornya saat mengusut kasus ini.

"Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang. Jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada," ujarnya.

Dody mengatakan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air akan tetap berjalan maksimal. Dody mengatakan pelaksanaan program itu tak akan terpengaruh meski eks Dirjen SDA Kementerian PU, DP, menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dody mengatakan, jika program tersebut mandek, yang harus disalahkan adalah dirinya selaku menteri. Dody mengibaratkan pelaksanaan program di Kementerian PU seperti sebuah irigasi air.

"Tidak ada kata-kata, dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap atau kena hukum dan kemudian programnya mampet, mandek, macet, yang goblok itu adalah menterinya. Yang bodoh itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. Yang salah adalah saya. Program prioritas pemerintah wajib dan harus sukses at any cost," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)


Berita Terkait