×
Ad

Prof Romli Usul Revisi UU Tipikor, Ungkit Sidang Nadiem dan Tom Lembong

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 18 Mei 2026 12:49 WIB
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, mengusulkan agar DPR segera merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Romli menyoroti polemik penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang memunculkan banyak multitafsir.

Hal itu disampaikan Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR dalam rangka pemantauan UU Tipikor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Mulanya, dia mengatakan saat ini posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian telah diabaikan.

"BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi. Harusnya kalau teknis nggak bisa, Kepala BPK ngomong ke DPR, 'Minta dong 500 gitu, rekrut'," katanya.

"Kenapa harus, harus diubah UU sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga," sambungnya.

Romli bingung dengan kondisi hukum di Tanah Air. Dalam rapat Baleg DPR itu, Romli menyinggung perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Aneh saya juga kadang, kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin nggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah, semangat. Nyatanya nggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," ujarnya.

Sebab itu, Romli mendorong revisi total UU Tipikor. Dia juga mengusulkan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera. Kalau nggak revisi, ya ini aja undang-undang yang ini nih. Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," ujarnya.




(amw/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork