Pria berinisial ML ditangkap polisi setelah menghalangi dan menendang ambulans di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). ML juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Ditangkap buntut) Aksi arogan dengan menghalang-halangi mobil ambulans dan melakukan perusakan mobil ambulans," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut terjadi di Jala Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5). Pihak pengelola ambulans melaporkan kasus itu ke Polres Metro Depok pada malam harinya.
Beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Depok dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan, Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit, serta Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok menyelidiki kasus dan menangkap pelaku malam tersebut.
"Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya, yaitu di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," jelasnya.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram Resmob Polres Metro Depok, @resmob_depok, terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah ML. Petugas lalu membawa ML yang mengenakan kaus hitam, saksi dan barang bukti motor yang digunakan saat kejadian ke Mapolres Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menangkap pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi dan menendang ambulans di Sukmajaya, Depok. ML telah ditetapkan sebagai tersangka.
(jbr/mei)