Guru besar IPB Bambang Hero Saharjo menguraikan temuannya dalam kasus dugaan korupsi kebun sawit ilegal dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group. Dia mengatakan penyimpangan terjadi karena tidak ada izin alih fungsi hutan sebelum dilakukan penanaman sawit oleh Duta Palma Group.
Hal itu disampaikan Bambang Hero saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). Awalnya, jaksa meminta Bambang Hero menjelaskan penyimpangan yang teridentifikasi dari terdakwa korporasi Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Jadi yang pertama itu PT Banyu Bening Utama ya, jadi hasil verifikasi lapangan dan sebagainya, pertama memang terbukti telah terjadi penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan, yang artinya telah mengubah secara fisik kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," kata Bambang.
Dia mengatakan sawit yang ditanam telah berbuah. Dia menyebut perusahaan itu juga melakukan pemadatan jalan di kawasan hutan dengan pasir dan batu.
"Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya sawit yang telah ditanami dan berbuah, kemudian ada pemadatan jalan, kemudian menggunakan pasir dan batu dilakukan secara sengaja. Ada perkebunan kelapa sawit tersebut dijaga oleh pihak sekuriti perusahaan," ujarnya.
Bambang mengatakan tak ada dokumen yang menyatakan alih fungsi hutan menjadi nonkawasan hutan. Dia juga menyebut tak ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
(mib/haf)