×
Ad

Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 08 Mei 2026 14:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Anang menyebut jaksa bakal mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis bebas tersebut. Hal itu akan menjadi pertimbangan terkait langkah hukum lanjutan.

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selain Supriyatno, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat (8/5).




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork