Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmen larangan peredaran barang terlarang seperti handphone hingga narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Komitmen ini diperkuat melalui ikrar serentak yang diikuti oleh 627 satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Hari ini kita sudah melaksanakan ikrar dan diikuti oleh 627 satker di seluruh Indonesia. Bahwa di dalam blok, tidak ada lagi namanya HP, peredaran narkoba, dan tidak ada lagi namanya pungli," kata Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Mashudi menekankan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi oknum petugas yang masih bermain main dengan aturan. Dia menyatakan telah mencopot pejabat di dua lokasi karena membiarkan pelanggaran terjadi.
"Suka tidak suka, terpaksa kita copot. Kalau Pak Presiden bilang, 'dirumahkan saja'. Kasihan rekan-rekan kita yang jumlahnya 49.686 pegawai, jangan gara-gara segelintir orang mencoreng nama baik semuanya," tegasnya.
Salah satu alasan kuat pelarangan ponsel di dalam Lapas adalah maraknya aksi penipuan yang dilakukan oleh warga binaan. Mashudi mengungkap temuan 150 ponsel di salah satu lokasi yang isinya merupakan data para korban penipuan.
"Dampak permainan handphone di dalam, korbannya pasti perempuan. Korbannya cukup banyak, hampir 100 lebih ibu-ibu. Dari sekian banyak HP, itu isinya gambar ibu-ibu semua," kata Mashudi.
"Modusnya menggunakan wajah ganteng (untuk menipu). Kalau ini dibiarkan, korbannya akan terus bertambah," lanjutnya.
Sebagai solusi atas kebutuhan komunikasi warga binaan, Mashudi menginstruksikan setiap Lapas dan Rutan untuk memperbanyak Warung Telekomunikasi Khusus atau Wartelsus.
"Silakan siapkan Wartelsus sebanyak banyaknya, mau 100 atau 200 unit silakan, asalkan sesuai SOP. Bisa merekam, tempatnya nyaman, harga murah, dan bisa kita evaluasi sebagai operator. Yang penting zero HP di dalam blok," jelasnya.
(ond/yld)