Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal 2 periode. Cak Imin mengatakan usulan KPK bagus, namun undang-undang masih memberi kebebasan masa jabatan ketum parpol.
"Ya, usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," kata Cak Imin di gedung BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Cak Imin mengatakan pemilihan ketum parpol dilakukan secara terbuka di internal parpol. Dia mengatakan hal itu merupakan proses demokrasi.
"Yang kedua, demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis," jelas Cak Imin.
(kuf/haf)