Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan peradilan koneksitas dapat dilakukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia mengatakan hal itu dilakukan jika ada terdakwa di luar militer atau sipil.
Hal itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan terkait laporan Andrie Yunus di Bareskrim Polri. Sementara Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras dengan tersangka empat prajurit TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus (Andrie) Yunus ini," kata Yusril kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).
Yusril mengatakan mekanisme koneksitas bisa dilakukan jika ditemukan dugaan keterlibatan sipil. Dia mengatakan hal tersebut bisa berlaku karena sebagian terdakwa anggota TNI dan ada sebagian sipil.
"Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti," jelas Yusril.
"Karena ada sebagian melibatkan anggota militer dan sebagian yang lain adalah orang-orang sipil," lanjut dia.
(ond/haf)