Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan patroli high valued goods (HVG) terhadap kapal wisata (yacht) beberapa hari belakangan ini. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta tengah memeriksa 112 unit kapal yacht hasil patroli tersebut.
"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Sejumlah kapal yacht itu ditindak tegas berupa penyegelan karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan jumlah kapal yang diperiksa sejak kegiatan patroli HVG berupa yacht totalnya ada 112 unit dengan rincian yacht berbendera asing sebanyak 57 unit, dan kapal wisata berbendera Indonesia ada 55 unit.
Dia mengatakan, dalam patroli, petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran, antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.
Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan.
"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," jelas dia.
Selain itu, lanjut Agus, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan di sini dengan warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi.
"Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," tegas dia.
Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditas lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Dia mengatakan patroli ini bertujuan menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.
"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," ungkapnya.
Agus menambahkan, kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.
Namun, Agus mengatakan kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Ditjen Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia mengatakan petugas perlu teliti dan hati-hati dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.
"Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.











































