×
Ad

Surya Darmadi Minta Dipindahkan dari Nusakambangan: Saya Stres

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 17:23 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, meminta dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Surya mengaku tak bisa tidur hingga stres di Lapas Nusakambangan.

Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam sidang kasus korupsi terdakwa korporasi PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/4/2026). Surya mempertanyakan kenapa perusahaannya saja yang diproses dalam perkara tersebut.

"Mohon Yang Mulia, saya kondisi kesehatan sangat berat. Tiap-tiap pagi jam 2 saya bangun, saya stres, nggak bisa tidur. Kenapa hari ini saya di Nusakambangan? Kenapa ribuan perusahaan cuma saya diproses, yang lain tidak? Saya kalau ada serangan jantung hebat, saya enggak lama Yang Mulia kalau aku di Nusakambangan. Di sini medis, makan, apa, itu tunggu tanggap. Dalam waktu dekat, saya keluar biografi saya YM. Makasih Yang Mulia," kata Surya Darmadi secara virtual dari Lapas Nusakambangan.

Surya Darmadi meminta maaf kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan asetnya sudah disita dan dimiskinkan.

"Saya mohon kepada Kejaksaan Agung, minta maaf kalau aku ada salah. Aset saya sudah disita, dimiskinkan, masih nggak cukup, pindah aku ke Nusakambangan," ujarnya.

Kemudian, pengacara Surya menyampaikan tambahan jawaban. Dia menyebut Surya menitipkan sebuah surat terkait kondisi kesehatan dan penahanan karena sudah berusia 74 tahun.

"Ada tambahan, sehubungan apa yang disampaikan Pak Surya Darmadi secara lisan. Beliau juga menitipkan surat melalui kami perihal pernyataan dan permohonan terkait kondisi kesehatan dan penahanan. Mungkin permohonan yang ke sekian kali bahwa secara pribadi, secara umur beliau sudah 70 tahun lebih," ucap pengacara Surya.

"74 tahun," timpal Surya.

Pengacara Surya mengatakan kliennya menderita penyakit jantung. Menurutnya, fasilitas di Lapas Nusakambangan tidak cukup mumpuni untuk seseorang yang sudah sepuh dengan penyakit berat.

"Beliau mengidap penyakit jantung dan memakai pacemaker, sudah pakai alat. Itu sangat sensitif kalau itu baterainya mati ya mungkin beliau juga seperti itu. Terus kemudian aspek kemanusiaan yang lain, fasilitas di Nusakambangan itu cukup tidak mumpuni untuk seseorang yang sudah sepuh dan berpenyakit," katanya.

Pengacara Surya meminta hak-hak kliennya dipenuhi. Dia juga menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi penyitaan Gedung Menara Palma.

"Terus yang kedua bahwa ini adalah mengenai aset yang dilakukan, yang akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung, yaitu Gedung Menara Palma, yang mana Gedung Menara Palma tersebut adalah milik atau atas nama PT Wana Mitra Permai, yang mana PT Wana Mitra Permai ini tidak pernah menjadi terdakwa, tidak pernah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara apa pun, perdata, pidana, maupun tindak pidana korupsi," ucap pengacara Surya.

"Namun Gedung Menara Palma yang sudah diubah namanya menjadi Gedung Agrinas Palma Nusantara, itu dilakukan permintaan dokumen-dokumen dan eksekusi atas itu. Ada surat dari beliau dan direksinya melalui kami," imbuhnya.




(mib/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork