Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melelang sejumlah kendaraan mobil hingga motor milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU, Doni Salmanan. Aset lelang tersebut laku terjual seharga Rp 9,8miliar.
"Total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Dia menyebut uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Anang menjelaskan, proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," jelas Anang.
![]() |
Dijelaskan Anang, terdapat kenaikan sebesar6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Nilainya mencapai Rp 601 juta
"Kemudian terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali," tuturnya.
Diketahui ada 12 aset Doni Salmanan yang dilelang Kejagung pada periode ini. Sedangkan aset yang berhasil di lelang hanya 10.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa:
1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp 903.135.000;
2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp 4.751.582.000;
3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp 1.153.067.000;
4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 313.089.000;
5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 289.089.000;
6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp 410.223.000;
7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp 117.136.000;
8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp 436.129.000;
9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp 343.582.000;
10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp 93.868.000.
Doni Salmanan sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa. PT Bandung memperberat vonis Doni Salmanan.
Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim kemudian memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset yang dirampas itu mulai jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini, hingga rumah di Bandung.
Simak juga Video 'Penjelasan PT Bandung soal Harta Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban':