×
Ad

Jamintel Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa-Inovasi Digital Cegah Korupsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 08 Apr 2026 09:56 WIB
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) secara resmi menggelar kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa. (Dok istimewa).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) secara resmi menggelar kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa. Kegiatan ini sebagai bentuk instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan ini digelar sekaligus dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara, dikutip Rabu (8/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada 7 April 2026 ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, jajaran DPP ABPEDNAS, serta para perangkat desa se-Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini tidak hanya terbatas pada fungsi represif atau penindakan, melainkan juga mengedepankan aspek preventif dan preemtif.

"Target kita adalah menurunkan angka kasus korupsi dana desa secara drastis hingga mencapai angka Zero Korupsi," ujarnya.

Reda menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan keuangan desa seiring dengan besarnya alokasi anggaran dari negara. Meskipun komitmen anggaran meningkat, risiko penyimpangan juga terpantau meroket dalam beberapa tahun terakhir

Reda memaparkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi dana desa secara nasional:

• Tahun 2023: Tercatat sebanyak 187 perkara.
• Tahun 2024: Meningkat menjadi 275 perkara.
• Tahun 2025: Terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai 535 perkara.
• Triwulan I 2026: Telah masuk tahap penyidikan sebanyak 79 perkara.

Khusus untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Triwulan I tahun 2026, tercatat sudah ada 4 perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dari jumlah tersebut, 1 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 3 perkara telah masuk tahap penuntutan.

"Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan kapasitas SDM aparatur, lemahnya perencanaan, hingga potensi moral hazard," katanya.

Menanggapi itu, Kejaksaan merilis Program Jaksa Garda Desa sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari jeratan hukum melalui mekanisme konsultasi sejak dini. Upaya ini diperkuat dengan dua terobosan aplikasi. Berikut aplikasinya:

1. Aplikasi Jaga Desa: Sarana monitoring pengelolaan dana desa secara real-time yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa, sekaligus menyediakan kanal konsultasi hukum.

2. Aplikasi Jaga Dapur MBG: Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan jika ditemukan kualitas makanan yang tidak layak atau basi, dengan syarat melampirkan bukti yang jelas.
Sistem ini juga membuka ruang apresiasi bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja optimal.

Sinergi Kejaksaan, BGN, dan ABPEDNAS Kejaksaan RI juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawal program MBG melalui pertukaran data dan pengamanan intelijen. Di tingkat akar rumput, ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk menjadi mitra strategis dalam fungsi checks and balances.

Tonton juga video "Eksklusif Jamintel: Cara Jaksa Menjaga Desa"




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork