Pemprov DKI Jakarta menerapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja yang salah satunya mengatur soal kerja dari rumah.
Dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani Pramono. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Dalam aturan terbaru, WFH dapat diberlakukan bagi 25-50% pegawai di tiap unit kerja Pemprov DKI. Namun ASN yang berhak WFH harus melalui seleksi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.
Syarat bagi ASN yang boleh WFH cukup spesifik. Antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta wajib memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.
ASN yang lolos kriteria WFH tetap diwajibkan mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. ASN yang WFH juga harus melaporkan capaian kinerja harian.
Pejabat atasan langsung diminta memverifikasi kehadiran pegawai secara ketat. Namun tidak semua unit kerja Pemprov DKI boleh menerapkan WFH.
(isa/isa)