Jaksa resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Dapot mengatakan memori kasasi vonis bebas Delpedro dkk telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk ini diajukan jaksa pada Senin (16/3).
"Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.
(mib/haf)