×
Ad

Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Bui di Kasus Demo Ricuh Agustus

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Apr 2026 14:09 WIB
Foto: Admin sekaligus pemilik akun Instagram (IG) @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis 7 bulan penjara terkait demo berujung kericuhan pada Agustus 2025. (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Admin sekaligus pemilik akun Instagram (IG) @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara. Hakim menyatakan Wawan bersalah dalam kasus dugaan manipulasi dan pengeditan unggahan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.

"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (7/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan hukuman itu dikurangi lamanya masa hukuman yang dijalani Wawan. Hakim menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

Sebelumnya, Wawan Hermawan dituntut 1 tahun penjara. Sidang tuntutan Wawan digelar pada Senin (2/3).

"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, melanggar Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan kelima penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.

Duduk Perkara

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo Agustus kemarin. Jaksa mengatakan manipulasi itu dilakukan Wawan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.

"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).




(mib/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork