Kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) memasuki babak baru. Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/3/2026). Michael Wisnu didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor Terra Drone.
Untuk diketahui, kebakaran kantor Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Sebanyak 22 orang tewas akibat kebakaran tersebut yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang pria.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto. Bos Terra Drone dianggap bersalah karena gedung tidak punya kelaikan keamanan dan keselamatan sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa saat terjadinya kebakaran.
"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan gedung Terra Drone digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone termasuk baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) tipe 6s 30.000 mAh. Gedung itu juga hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
(jbr/wnv)