Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah bersepakat mengakhiri ketegangan dan berdamai. Hasbi menyatakan akan kembali fokus bekerja.
Kesepakatan perdamaian itu berlangsung di rumah pribadi Amir Hamzah, di Kampung Kapugeran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (1/4/2026). Hasbi datang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak.
"Atas nama pribadi dan Pak Wakil, kami menyatakan akan fokus bekerja untuk rakyat, menjaga stabilitas pemerintah. Apa yang terjadi kemarin, sudahlah berlalu," kata Hasbi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi mengatakan ketegangan yang terjadi pada acara halalbihalal kemarin merupakan tanggung jawabnya. Keduanya sudah kembali sepakat untuk mengutamakan kepentingan rakyat.
"Saya sampaikan ke Pak Wakil bahwa memang hari kemarin adalah tanggung jawab saya. Kami sudah sepakat kembali mengutamakan kepentingan rakyat," ucapnya.
Ia menegaskan urusan personal dengan Amir sudah selesai. Ia memastikan peristiwa itu tidak akan terulang.
"Urusan personal antara saya dan Pak Amir sudah selesai. Apa yang terjadi kemarin adalah waktu yang tidak bisa diulang," tambahnya.
Ia juga memuji sosok wakilnya. Menurutnya, Amir merupakan sosok senior yang menjadi panutan.
"Saya merasa beliau selain sebagai wakil bupati juga sebagai senior, orang tua. Insyaallah kami fokus bekerja untuk rakyat," tuturnya.
Hasbi juga mengakui kesalahannya karena telah menyinggung masa lalu Amir. Ke depan, ia berjanji bakal memperbaiki komunikasi.
"Sebagai manusia saya bukan makhluk yang sempurna. Ke depan kami harus memperbaiki komunikasi, sikap, dan lainnya," kata dia.
Seteru Bupati dan Wabup
Diketahui sebelumnya, ketegangan antara Bupati dan Wabup Lebak terjadi saat kegiatan halalbihalal digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3). Awalnya, Hasbi memberikan sambutan dan arahan kepada ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasbi kemudian menyinggung Wabup yang menurutnya sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Dia menyebut, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Wabup memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD.
"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," kata Hasbi dalam sambutannya.
Setelah itu, Hasbi menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.
Amir kesal kepada Hasbi karena menyinggung status dirinya sebagai mantan napi saat acara halalbihalal. Dia merasa terhina oleh ucapan Hasbi.
"Ketika dia (Hasbi) menyebut misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (Masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk mau sampaikan ke bupati jangan ngomong seperti itu," kata Amir.











































