DPRD Sudah Panggil Bupati-Wabup Lebak Buntut Ribut Mantan Napi, Ini Hasilnya

DPRD Sudah Panggil Bupati-Wabup Lebak Buntut Ribut Mantan Napi, Ini Hasilnya

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 15:05 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Lebak
Foto: Fathul Rizkoh/detikcom
Lebak -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak telah memanggil Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah setelah bersitegang saat halalbihalal. Hasbi hadir, tapi Amir Hamzah tidak.

"Iya, sudah kemarin," kata Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Juwita menyayangkan ketegangan antara Hasbi dan Amir. Dia berharap keduanya segera mengakhiri keributan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami DPRD minta agar ketegangan itu segera berakhir, kembali ke laptop, fokus pada capaian kinerja dan pelayanan publik. Hari ini rakyat butuh kerja nyata, dan kepemimpinan yang mengayomi," katanya.

ADVERTISEMENT

Juwita mengatakan Hasbi berjanji akan memperbaiki sikapnya. Hasbi, katanya, masih berkomitmen membenahi Lebak.

"Alhamdulillah Pak Bupati siap memperbaiki dan meneguhkan kembali komitmennya untuk kemajuan Lebak," ucapnya.

Bupati Sindir Wabup Mantan Narapidana

Ketegangan antara Bupati dan Wabup Lebak terjadi saat kegiatan halalbihalal digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3). Awalnya, Hasbi memberikan sambutan dan arahan kepada ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasbi kemudian menyinggung Wabup yang menurutnya sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Dia menyebut, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Wabup memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD.

"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," kata Hasbi dalam sambutannya.

Setelah itu, Hasbi menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.

Amir kesal kepada Hasbi karena menyinggung status dirinya sebagai mantan napi saat acara halalbihalal. Dia merasa terhina oleh ucapan Hasbi.

"Ketika dia (Hasbi) menyebut misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (Masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk mau sampaikan ke bupati jangan ngomong seperti itu," kata Amir.

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads