×
Ad

Pria Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Divonis Mati!

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 14:31 WIB
Julius, yang membunuh istri dan dua anaknya. (Dok. Istimewa)
Berau -

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada pria bernama Julius (34). Hakim menyatakan Julius terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anak kandungnya.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (1/4/2026), pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (10/8). Pembunuhan ini disebut terjadi setelah Julius dan istrinya, Norviana, ribut soal urusan ekonomi.

Terdakwa disebut hendak mengakhiri hidup keluarganya saat duduk di teras pada pagi hari. Terdakwa kemudian mengambil parang dan membacok istri serta anak-anaknya.

Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Agung Dwi Prabowo dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tenang. Hakim mengatakan terdakwa memutuskan secara sadar untuk mengakhiri hidup keluarganya.

Sekitar 20 menit setelah merenung, kata hakim, terdakwa mengambil sebilah parang dari dapur dan mengeksekusi keluarganya secara sistematis. Majelis hakim mencatat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam beberapa fase.

Pertama, hakim mengatakan terdakwa menyerang istrinya yang sedang memasak. Kedua, terdakwa membunuh kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), yang masih balita di kamar tidur.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork