Pria Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Divonis Mati!

Pria Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Divonis Mati!

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 14:31 WIB
Pria Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Divonis Mati!
Julius, yang membunuh istri dan dua anaknya. (Dok. Istimewa)
Berau -

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada pria bernama Julius (34). Hakim menyatakan Julius terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anak kandungnya.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (1/4/2026), pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (10/8). Pembunuhan ini disebut terjadi setelah Julius dan istrinya, Norviana, ribut soal urusan ekonomi.

Terdakwa disebut hendak mengakhiri hidup keluarganya saat duduk di teras pada pagi hari. Terdakwa kemudian mengambil parang dan membacok istri serta anak-anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melewati proses persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Agung Dwi Prabowo dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tenang. Hakim mengatakan terdakwa memutuskan secara sadar untuk mengakhiri hidup keluarganya.

Sekitar 20 menit setelah merenung, kata hakim, terdakwa mengambil sebilah parang dari dapur dan mengeksekusi keluarganya secara sistematis. Majelis hakim mencatat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam beberapa fase.

ADVERTISEMENT

Pertama, hakim mengatakan terdakwa menyerang istrinya yang sedang memasak. Kedua, terdakwa membunuh kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), yang masih balita di kamar tidur.

Ketiga, terdakwa menusuk istrinya yang sedang hamil lima bulan. Terakhir, terdakwa memindahkan jenazah anak-anak ke dapur dan menjejerkannya di samping sang istri.

Fakta ini, menurut hakim, menunjukkan adanya perencanaan matang dan kesadaran penuh dalam setiap tindakan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan kesengajaan penuh.

Majelis hakim juga menyoroti keadaan yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa yang sangat sadis, kejam, dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai kepala keluarga, terdakwa malah menghabisi nyawa istri dan anak-anaknya, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga besar korban serta trauma psikologis bagi masyarakat sekitar.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan penuh, dalam keadaan tenang, serta melalui perencanaan matang. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa ekstrem dan tidak termaafkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Saksikan Live DetikSore :

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads