Periksa Yaqut, KPK Mau Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

Periksa Yaqut, KPK Mau Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 25 Mar 2026 14:11 WIB
Periksa Yaqut, KPK Mau Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji
Eks Menag Yaqut (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini. KPK akan mendalami peranan pihak lain dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai Yaqut dikembalikan ke rutan KPK.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).

Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).

Simak Video 'Alasan KPK Sempat Jadikan Yaqut Tahanan Rumah: Punya GERD Akut-Asma':

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini