Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Usai Kembali Masuk Rutan

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Usai Kembali Masuk Rutan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 25 Mar 2026 13:44 WIB
Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali diperiksa hari ini. Pemeriksaan ini dilakukan setelah dirinya kembali berstatus menjadi tahanan Rutan KPK.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026), Yaqut tiba pukul 13.20 WIB. Saat tiba, Yaqut hanya menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin kepada wartawan yang sempat melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf lahir dan batin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ucap Yaqut saat hendak masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK karena akan diperiksa penyidik hari ini. "Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

Diketahui, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (24/3). Yaqut kembali ditahan setelah menjalani tes kesehatan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).

Lihat Video 'Alasan KPK Sempat Jadikan Yaqut Tahanan Rumah: Punya GERD Akut-Asma':

Halaman 2 dari 2
(kuf/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini